Sabtu, 04 Juni 2011

SERTIFIKASI KEAHLIAN DI BIDANG IT

Contoh Sertifikasi Nasional dan Internasional
 Contoh Sertifikasi Nasional dan Internasional untuk Profesi Insinyur
Menjadi insinyur membutuhkan proses yang sulit. Gelar insinyur tidak sembarangan diberikan kepada seseorang, butuh prosedur khusus dan persyaratan untuk mendapatkan lisensi, piagam atau dari instansi pemerintahan. Berikut ini merupakan contoh sertifikasi profesi insinyur baik nasional maupun internasional
a. Sertifikasi Profesi Insinyur Internasional
Status profesional didefinisikan secara hukum dan dilindungi oleh sebuah badan pemerintah. Di beberapa wilayah hukum hanya terdaftar atau insinyur lisensi diizinkan untuk menggunakan gelar insinyur atau praktek rekayasa profesional. Yang membedakan seorang insinyur profesional berlisensi adalah kewenangan untuk mengambil tanggung jawab hukum untuk pekerjaan engineering. Sebagai contoh, seorang insinyur berlisensi mungkin bertanda, bercap atau berstempel dokumentasi teknis seperti laporan, gambar, dan perhitungan, perkiraan desain studi, atau analisis.
- Contoh Sertifikasi Insinyur di Kanada
Di kanada gelar Professional Engineering hanya dapat digunakan oleh para insinyur berlisensi dan dilindungi dalam hukum di semua propinsi. Perijinan insinyur dilakukan melalui badan hukum yang berkuasa, seperti Profesional Engineering Ontario. Banyak dari asosiasi ini yang bertanggung jawab untuk mengatur profesi terkait. Proses pendaftaran umunya sebagai berikut:
• Lulus dengan gelar dari program terakreditasi di teknik atau ilmu terapann, terakreditasi oleh Badan Akreditasi Kanada Engineering (CEAB).
• menyelesaikan Engineer dalam Pelatihan atau ” Magang” program di bawah arahan dari P. Eng. (Ini adalah program empat tahun minimal dengan pengecualian Quebec
• Review pengalaman kerja oleh Asosiasi,
• Pass Profesional Praktek Ujian (isi dan format yang berbeda menurut provinsi).
Insinyur yang tidak berlisensi akan medapatkan sangsi hukun sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Misalnya Ontario: Insinyur Profesional UU RRO 1990, Peraturan 941) dari berlatih di luar pelatihan dan pengalaman mereka.
b. Sertifikasi Profesi Insinyur Nasional
Persatuan Insinyur Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi yang mendapat tempat yang terhormat dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Citra ini terbentuk sebagai hasil jerih payah perjuangan tak kenal lelah yang dilakukan oleh Pengurus PII terdahulu. Dalam rangka memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar PII, citra tersebut perlu ditingkatkan agar selanjutnya PII menjadi sebuah organisasi profesi yang :
• Mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota.
• Mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga setara dengan para Insinyur di negara lain.
• Mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional.
Salah satu program utama Pengurus Pusat PII adalah melaksanakan Program Sertifikasi Insinyur Profesional Indonesia. Program ini merupakan langkah strategis PII untuk lebih mengedepankan pembinaan kemampuan profesional anggota dalam memasuki era persaingan globalisasi. Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya. Dengan demikian masyarakat konsumen memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Contoh untuk Nasional adalah BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah sebuah lembaga independen yang di bentuk pemerintah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi.
Contoh untuk Internasional, Peraturan profesi engineering yaitu dibentuk oleh berbagai yurisdiksi dunia untuk melindungi keselamatan, kesejahteraan dan kepentingan lain dari masyarakat umum, dan untuk menetapkan lisensi yang digunakan seorang insinyur untuk mempunyai wewenang yang digunakan untuk memberikan layanan profesional kepada masyarakat. Status profesional dan praktek aktual dari rekayasa profesional didefinisikan secara hukum dan dilindungi oleh sebuah badan pemerintah. Ciri – ciri lain dari seorang insinyur professional berlisensi adalah memiliki otoritas pertanggung jawaban untuk pekerja insinyur engineer. Contohnya insinyur yang berlisensi dapat menandatangani, atau memberikan ijin dari dokumen – dokumen teknis penting seperti laporan, gambar, perhitungan untuk sebuah study, perhitungan detail, desain perkiraan, dan analisa.

LEMBAGA-LEMBAGA YANG MELAKUKAN SERTIFIKASI DI BIDANG IT
Berikut merupakan lembaga-lembaga tersebut ..
1. LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika)
LSP sebagai lembaga sertifikasi mempunya visi dan misi :
.. Visi LSP Telematika ..
Tersedianya tenaga kerja yang kompeten dan bersertifikasi, di bidang telematika di tingkat nasional maupun Internasional.
.. Misi LSP Telematika ..
• Meningkatkan kompetensi SDM melalui sertifikasi profesi di bidang Telematika berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
• Menyediakan informasi tentang SDM yang kompeten dan bersertifikat di bidang Telematika untuk kebutuhan SDM secara nasional dan internasional.
• Mencapai kesetaraan sertifikasi Profesi Telematika di seluruh dunia.
.. Dasar Hukum LSP ..
• Undang-Undang RI N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18
• Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61

• Undang-Undang RI No. 15 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274)
• Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
• Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional
• Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi
• Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP-149/MEN/V/2005 tentang akreditasi LSP Telematika
• Akta Notaris Buntario Tigris Darmawang, SH No. 54 tanggal 07 Maret 2005
• Surat Keputusan BNSP Nomor KEP-16A/BNSP/III/2006 tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi
.. Tugas LSP Telematika ..
• Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja
• Membuat materi uji kompetensi
• Pelaksana akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
• Menerbitkan Sertifikasi Kompetensi dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
• Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi Kerja dan sertifikasi kompetensi
• Kegiatan kerja merujuk kepada Sertifikat ISO 17024
.. Asosiasi Yang Mempelopori Berdirinya LSP Telematika ..
• MASTEL
• APJII
• ASPILUKI
• APKOMINDO
• APTIKOM
• FTII
• IPKIN
.. Standar Kompetensi ..
• Spesifikasi performance yang ditetapkan oleh Industri yang mencakup keterampilan, pengetahuandan sikap yang disyaratkan untuk dapat bekerja secara efektif.
• Standar Kompetensi terdiri atas elemen-elemen kriteria unjuk kerja dan rentang variabel serta petunjuk pengumpulan bukti
.. Elemen Kompetensi ..
Kompetensi kerja memiliki 3 elemen penting yakni ketrampilan, pengetahuan, dan sikap. Perpaduan yang harmonis antara ketiga elemen ini menghasilkan tenaga kerja yang kompeten.
.. Standar Kompetensi Yang Berlaku Secara Nasional ..
Pemerintah telah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang disusun dari berbagai kalangan dan berlaku secara nasional. SKKNI ini menjadi landasan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan LSP Telematika.
.. SKKNI ..
Suatu pernyataan yang disetujui secara nasional mengenai keterampilan, pengetahuan, sikap standar unjuk kerja seorang profesioanl yang disyaratkan di suatu perusahaan. Selain itu SKKNI juga menjadi landasan dalam pembuatan materi uji kompetensi.
.. Sertifikat Yang Dikeluarkan LSP Telematika ..
Ada dua jenis sertifikat yakni : Certificate of Competence dan Certificate of Attainment .
2. VUE Authorized Test Centers
Lembaga ini merupakan salah satu penyelenggara training IT yang memiliki kemampuan secara mandiri untuk menyelenggarakan ujian sertifikasi internasional dari berbagai vendor IT terkemuka seperti Cisco, CompTIA, Novel, Sun, dsb.
Tidak semua lembaga training IT memiliki lisensi untuk mengadakan ujian sertifikasi internasional, bahkan banyak lembaga training IT yang bekerjasama dengan kami melaksanakan ujian sertifikasi internasional bagi peserta training yang mengikuti training mereka..
Lembaga ini ditunjuk sebagai VUE Authorized Test Center sejak Maret 2007 dan hingga kini telah melaksanakan ujian sebanyak 75 kali dengan beragam jenis ujian dari Cisco Certified dan Microsoft Certified. Jumlah workstation untuk peserta ujian adalah 4 (empat buah) dengan demikian dalam satu waktu bersamaan kita maksimal dapat melaksanakan ujian sertifikasi internasional bagi 4 orang. Dengan server khusus yang didedikasikan hanya untuk VUE Test Center software yang menjamin kelancaran proses ujian sertifikasi.
Program Ujian Sertifikasi Internasional Lainnya
VUE Authorized Test Centers juga memfasilitasi ujian sertifikasi internasional lainnya seperti : BPN, ADP, Agilent Technologies, Altiris, American College, Avaya Inc. Testing, BMC Software, Brocade Communications, BRPT, Business Objects, Check Point Software Technologies, CompTIA Testing, EXIN, IBM Testing, Isilon Systems, Linux Professional Institute Testing, Lotus Testing, MatrixOne McDATA, Microsoft Testing, MySQL, Novell Testing, PostgreSQL CE (SRA OSS), PRMIA, Radware, Siemens, Sun Microsystems – SAI Program, Tivoli Testing, VERITAS, VMware, Inc., Zend Technologies, Ltd.
Sejak bulan September 2007 terjadi pemisahaan ujian sertifikasi internasional, dimana secara khusus ujian Cisco Certified hanya dapat dilaksanakan oleh VUE Authorized Test Center sedangkan Microsoft Certified hanya dapat diujikan oleh Prometric Test Center. Saat ini kami juga telah ditunjuk oleh Prometric sebagai Prometric Test Center. Sehingga lebih banyak lagi jenis ujian sertifikasi internasional yang dapat kami selenggarakan. Pembiayaan untuk mengambil ujian sertifikasi tertentu di bidang TI memang tidak mudah, mulai dari isi materi termasuk di dalamnya masalah bahasa, hingga yang paling utama adalah faktor biaya. Khusus permasalahan biaya ujian, bagi skala perusahaan, biaya yang harus dikeluarkan untuk karyawannya mungkin adalah hal yang standar saja, namun jika ukurannya adalah per individu, maka biaya mengikuti program ujian sertifikasi skala internasional ini memang terbilang cukup mahal. Padahal, jika peserta ujian gagal, ia tidak memperoleh apa pun selain berkas yang berisikan informasi materi dan nilai hasil ujian.

Prosedur Dan Persyaratan Untuk Mengambil Ujian Sertifikasi Untuk Setiap Jenis Profesi IT
Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini merupakan persyaratan untuk LSP dengan persyaratan tertentu, termasuk pengembangan dan
pemeliharaan skema sertifikasi profesi.
Catatan di beberapa negara, lembaga yang memverifikasi kesesuaian kompetensi profesi dengan persyaratan yang ditetapkan disebut “lembaga sertifikasi”, di negara lain disebut “lembaga registrasi”,”lembaga asesmen dan registrasi” atau “lembaga sertifikasi/registrasi/lembaga lisensi”, dan yang lainnya menyebut “registrar”. Pedoman ini menggunakan istilah “lembaga sertifikasi”. Namun demikian, istilah ini digunakan dalam arti luas.
2. Acuan Normatif
Dokumen yang diacu berikut diperlukan dalam penerapan pedoman ini. Apabila ada perubahan (amademen), dokumen yang diacu menggunakan dokumen yang mutakhir. Kosakata umum SNI 19-9000-2001, Sistem manajemen mutu – Dasar-dasar dan Kosakata.
3. Istilah dan Definisi
- Banding
Permintaan dari pemohon, kandidat atau profesi yang disertifikasi untuk mempertimbangkan kembali keputusan yang merugikan yang dibuat oleh LSP terkait dengan status sertifikasi yang diajukan oleh yang bersangkutan.
- Peserta Uji Kompetensi
Pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.
- Proses sertifikasi
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan, mencakup permohonan, evaluasi, keputusan sertifikasi, survailen dan sertifikasi ulang.
- Skema sertifikasi
Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.
- Sistem sertifikasi
Kumpulan prosedur dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasinya, untuk menerbitkan sertifikat kompetensi termasuk pemeliharaannya
- Kompetensi
Kemampuan yang dapat diperagakan untuk menerapkan pengetahuan dan/atau keterampilan sesuai dengan atribut personal sebagaimana yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

Sumber:
http://rapiudin357.blogspot.com/2011/05/lembaga-lembaga-yang-melakukan.html
http://www.lsp-telematika.or.id/files/15-1049-2245,c635.php

Tidak ada komentar: